JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menunjuk platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 per 1 Juli 2026. Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, setelah menerima surat penunjukan resmi dari pemerintah, fokus utama asosiasi saat ini adalah mengawal kesiapan teknis para pengelola marketplace.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace. Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Budi, pihak marketplace memiliki waktu satu bulan untuk melakukan integrasi sistem teknologi, pengujian alur bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual sebelum pemungutan pajak mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
“Kami sudah menerima penunjukan sebagai pemungut pada 1 Juli 2026. Artinya, kami memiliki waktu satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian proses bisnis, serta komunikasi kepada seller sebelum mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kami mengapresiasi komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Budi.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis yang jelas, guna menghindari kebingungan di tingkat pedagang.