Dukungan senada juga disampaikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menggarisbawahi empat dampak positif dari pemberlakuan aturan tersebut.
Menurut APINDO, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menciptakan kesetaraan hukum dan persaingan yang adil (level playing field) antara pelaku usaha daring dan toko fisik (offline), sehingga dapat berkompetisi dengan kewajiban perpajakan yang setara.
“APINDO menyoroti ada empat poin penting dalam pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, terciptanya persaingan yang adil atau level playing field,” ungkap Siddhi.
APINDO menilai kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dengan mempertahankan batas omzet yang tidak dikenai PPh final hingga Rp500 juta per tahun.
Di sisi lain, mekanisme pemungutan otomatis melalui marketplace dinilai dapat menyederhanakan administrasi perpajakan para pelaku usaha.