Selain itu, Ardhi menilai kebijakan terkait perizinan blending batu bara perlu ditempatkan sesuai konteks pengaturan teknis kegiatan usaha, dan tidak secara langsung berkaitan dengan kebijakan DMO.
Menurutnya, tidak seluruh pasokan DMO berasal dari hasil blending, karena sebagian batu bara ekspor juga dapat berasal dari proses tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa proses blending dapat menambah biaya operasional, tergantung pada jarak, lokasi, serta fasilitas yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Setiap kegiatan blending dari dua sumber tambang berbeda tentu menimbulkan tambahan biaya operasional dengan besaran yang bervariasi,” kata Ardhi.
Perhapi menegaskan, penguatan kepastian tata kelola RKAB menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, kewajiban pasokan domestik, dan keberlanjutan operasi sektor pertambangan.
(Feby Novalius)