DJP Buka Suara soal Lari Kena Pajak

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2026 08:19 WIB
Pajak (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.

DJP menegaskan bahwa kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun.

Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.

Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru. Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya