JAKARTA - Masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diingatkan untuk segera memenuhi kewajibannya. Pasalnya, pemerintah masih memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk kembali tertib administrasi tanpa dibebani sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran.
"Penghapusan sanksi administrasi ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan," ujar Morris Danny, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Morris, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kesibukan, keterbatasan waktu, maupun belum sempat mengurus administrasi kendaraan. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya selama program masih berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
"Dana yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta, mulai dari infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu kami mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir," katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga menyediakan layanan pembayaran PKB di sejumlah lokasi, termasuk gerai layanan yang dibuka di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun melunasi tunggakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Selain di lokasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan juga tetap dapat dilakukan melalui kantor-kantor Samsat dan kanal layanan yang telah disediakan.
Program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB berlangsung sejak 1 Juni dan akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
(Dani Jumadil Akhir)