Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel
Inflasi: 0,21 persen
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
Meski secara perhitungan tarif berpotensi naik, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan tersebut meliputi: Pelanggan sosial
Rumah tangga miskin
Bisnis kecil
Industri kecil
Pelanggan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Baca selengkapnya: 5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik
(Taufik Fajar)