OJK Denda 100 Pelaku Pasar Modal Rp86 Miliar dan Cabut Izin Usaha

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 15:57 WIB
OJK Denda 100 Pelaku Pasar Modal Rp86 Miliar dan Cabut Izin Usaha (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Langkah ini diambil dalam rangka penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) sekaligus memelihara integritas, transparansi, serta iklim investasi yang sehat di industri keuangan domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, otoritas menjatuhkan serangkaian sanksi administratif berlapis kepada para pelaku pasar yang terbukti melakukan pelanggaran regulasi. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.

"OJK mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp86,26 miliar kepada 100 pihak," ungkap Hasan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya kepada sejumlah korporasi hingga pencabutan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan 8 perintah tertulis setelah melakukan pemeriksaan di bidang PMDK.

"Ada 1 sanksi pencabutan izin dan ada 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD). Ada 6 sanksi pembekuan izin, ada 9 sanksi peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis," katanya.

Di samping memaparkan aspek penegakan hukum, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan para pemangku kepentingan terkait menyampaikan perkembangan positif dari dunia internasional. Adapun MSCI telah merilis hasil penilaian objektif terhadap jalannya agenda reformasi pasar modal Indonesia yang telah bergulir secara masif sejak awal tahun 2026.

 

Dalam laporannya, MSCI memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Indonesia di dalam kelompok pasar berkembang (Emerging Markets). Keputusan ini didasari oleh pengakuan bahwa langkah-langkah pembenahan struktur bursa yang tengah dieksekusi pemerintah saat ini sudah berada di jalur yang benar.

"Pengakuan terhadap capaian reformasi pasar modal ini tentu kita sambut positif. MSCI tidak hanya mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets, tetapi juga memberikan pengakuan bahwa berbagai langkah reformasi yang telah dan sedang kita jalankan berada pada arah yang tepat. Hal tersebut tercermin dari hasil penilaian market accessibility Indonesia yang terjaga baik," ungkap Hasan.

Hasan menegaskan bahwa bertahannya label Emerging Markets dari MSCI bukanlah akhir dari target kerja komparatif otoritas.

OJK berkomitmen untuk terus mengoptimalkan dan mempercepat implementasi program-program strategis di pasar modal, dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor.

Akselerasi reformasi ini juga difokuskan untuk menjawab berbagai masukan, keluhan, serta perhatian dari para pelaku industri guna mempertebal kredibilitas keamanan bertransaksi di bursa efek dalam negeri.

Ke depan, daya saing dan peran strategis pasar modal Indonesia di kancah global akan terus dipacu, dengan modal utama berupa ketangguhan kinerja ekonomi makro nasional yang bergerak linier sesuai dengan kondisi fundamentalnya.

"Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif," pungkas Hasan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya