Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 07:01 WIB
Buruh Geruduk Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus (Foto: Said Iqbal/Okezone)
Share :

Selain itu, Said Iqbal menegaskan JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi jaring pengaman ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun, sehingga manfaatnya tidak semestinya menjadi objek pajak.

Dirinya meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak final 5 persen. Menurutnya, ambang batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini karena telah berlaku selama sekitar 17 tahun.

Said Iqbal mengungkapkan dirinya telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta waktu berdialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Dia berharap Kementerian Keuangan bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi berlangsung agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa memicu gelombang aksi buruh yang berkepanjangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya