Sebaliknya, JP berfungsi seperti asuransi sosial yang bertujuan memberikan penghasilan rutin bulanan layaknya gaji untuk mempertahankan standar hidup layak saat pensiun.
Metode Pencairan:Dana JHT dicairkan sekaligus (lump sum).
Pencairan bisa dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja (resign/PHK). Sementara itu, manfaat JP dibayarkan secara berkala setiap bulan.
JP baru bisa dicairkan dalam bentuk bulanan jika masa iuran peserta sudah mencapai minimal 15 tahun (180 bulan.
Besaran Iuran:
Iuran JHT lebih besar, yaitu 5,7% dari total upah (3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja).
Iuran JP lebih kecil, yakni 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja).
(Taufik Fajar)