Apa Perbedaan JHT dan JP? Ini Penjelasannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2026 22:15 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

Sebaliknya, JP berfungsi seperti asuransi sosial yang bertujuan memberikan penghasilan rutin bulanan layaknya gaji untuk mempertahankan standar hidup layak saat pensiun. 

Metode Pencairan:Dana JHT dicairkan sekaligus (lump sum). 

Pencairan bisa dilakukan saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau saat berhenti bekerja (resign/PHK). Sementara itu, manfaat JP dibayarkan secara berkala setiap bulan. 

JP baru bisa dicairkan dalam bentuk bulanan jika masa iuran peserta sudah mencapai minimal 15 tahun (180 bulan. 

Besaran Iuran:

Iuran JHT lebih besar, yaitu 5,7% dari total upah (3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja). 

Iuran JP lebih kecil, yakni 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya