JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berada di Pulau Bali. Pemerintah saat ini tengah mengebut draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembangunannya, yang ditargetkan rampung sebelum tanggal 16 Agustus 2026.
Menurut Airlangga, kepastian lainnya juga berupa Undang-Undang (UU) PFII masih dalam tahap pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR RI, dengan tenggat penyelesaian pada 21 Juli 2026.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk, demikian pula di tempat-tempat lain," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Airlangga menekankan bahwa pusat keuangan internasional yang sukses umumnya menuntut lingkungan yang kondusif, nyaman, serta terpisah dari kepadatan pusat perkotaan. Ia mencontohkan kawasan Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab yang berhasil mengintegrasikan pusat bisnis eksklusif dengan kenyamanan lingkungan.
Bali dinilai memiliki draf modal tersebut, terlebih ditopang oleh fasilitas medis premium yang sudah eksis saat ini.
“Jadi kita menawarkan seperti di Dubai kan di daerah tertentunya. Tidak terlalu busy, demikian pula di tempat-tempat lain. Jadi Bali adalah salah satu tempat yang juga mempersyaratkan kondisi kesehatan first class. Dan kita sudah punya KEK Sanur,” jelas Airlangga.
Kendati menyinggung fasilitas kesehatan di Sanur, Airlangga menegaskan bahwa zona PFII tidak akan digabung ke dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur yang sudah berjalan. Pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan wilayah baru untuk mematangkan draf implementasinya.
“Akan dibangun KEK tersendiri, bukan berada di KEK Sanur,” tegasnya.
Dalam merancang aturan PFII, pemerintah secara terbuka menjadikan Singapura dan Dubai sebagai acuan utama (benchmark). Kedua wilayah tersebut dinilai sangat piawai dalam menghimpun dana kelolaan (assets under management) berskala jumbo, yang kemudian didistribusikan kembali sebagai stimulus investasi ke berbagai negara.
Sebagai gambaran komparatif, Singapura saat ini tercatat mampu mengelola dana investasi internasional hingga menembus kisaran USD5 triliun, sedangkan Dubai mengamankan dana kelolaan sekitar USD800 miliar. Efektivitas Singapura dalam menjaring modal global tersebut tidak lepas dari tingginya rapor kepercayaan investor terhadap kepastian sistem hukum di sana.
Pemerintah berharap kehadiran PFII di Bali dapat bertransformasi menjadi alternatif magnet finansial baru yang mampu menyedot arus modal internasional maupun domestik, meskipun otoritas belum merilis draf proyeksi nominal target investasi yang akan dibidik.
“Ini diharapkan dengan adanya financial center di Bali nanti, ini dana bisa masuk ke situ, kemudian baru diinvestasikan ke berbagai negara termasuk di Indonesia sendiri,” pungkas Airlangga.
(Taufik Fajar)