Kasus Kredit Fiktif Rp5,8 Miliar, OJK Serahkan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2026 21:20 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Modus yang dilakukan oleh tersangka meliputi menginisiasi serta menyetujui pemberian kredit yang menyalahi ketentuan perbankan yang berlaku, melakukan perpanjangan jangka waktu kredit secara berulang-ulang tanpa analisis kelayakan yang valid, menaikkan plafon pinjaman pada 13 fasilitas kredit yang disalurkan atas nama 11 debitur dan akumulasi dari rekayasa plafon kredit menyimpang tersebut dilaporkan menembus angka total Rp5.835.000.000 alias Rp5,83 miliar.

Jauh sebelum kasus ini memasuki meja penuntutan kejaksaan, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin operasional usaha PT BPR SAWA pada tanggal 24 Juli 2024. Pencabutan tersebut ditujukan demi mengamankan stabilitas perbankan daerah serta melindungi nasabah retail.

Namun, OJK menggarisbawahi bahwa sanksi administratif berupa penutupan bank tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana perseorangan bagi oknum yang terindikasi melakukan kejahatan perbankan.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka KI dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka KI kini terancam hukuman kurungan penjara dengan masa pidana paling lama 15 tahun, serta denda finansial paling banyak kategori VII senilai Rp5 miliar.

Untuk memperkuat pengawasan ke depan, OJK berkomitmen terus mempererat sinergi penegakan hukum bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan RI.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya