"Nanti atas perkenan Bapak, kami juga berharap Bapak Presiden dapat meresmikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, insyaallah pada Agustus," lanjut Ferry.
Ferry menjelaskan, pemerintah juga memperluas ruang gerak koperasi ke sejumlah sektor strategis, selain pembangunan KDKMP. Koperasi kini diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur idle (idle well), mengelola tambang mineral, hingga mendirikan pabrik crude palm oil (CPO).
Ia mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum baru bagi penguatan gerakan koperasi di Indonesia.
"Kami sampaikan juga, tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, Bapak Presiden. Karena undang-undang yang sekarang kami gunakan adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia," tutupnya.
(Feby Novalius)