JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam penanganan perkara ini, OJK telah menyita aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidikan dilakukan karena perusahaan diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah pada periode 2022–2023.
Nilai kewajiban ganti rugi yang belum dipenuhi mencapai Rp566,24 miliar.
"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," kata Friderica.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan nilai total Rp113,97 miliar.