5 Fakta Modus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, Aset Rp113 Miliar Disita OJK

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 07:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Dalam penanganan perkara ini, OJK telah menyita aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Berikut lima fakta penting dalam kasus investasi bodong perusahaan asuransi jiwa tersebut, Senin (13/7/2026): 

1. OJK usut dugaan pelanggaran pembayaran ganti rugi nasabah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidikan dilakukan karena perusahaan diduga mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar ganti rugi kepada nasabah pada periode 2022–2023.

Nilai kewajiban ganti rugi yang belum dipenuhi mencapai Rp566,24 miliar.

"OJK menyampaikan perkembangan penting proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," kata Friderica.

2. OJK menyita aset senilai Rp113,97 miliar

Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan nilai total Rp113,97 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya