Aset yang disita meliputi ruko di Pematang Siantar, Bogor, dan Makassar, deposito di sejumlah bank, serta saham BPR.
Menurut OJK, penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan hak konsumen.
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, mengungkapkan pelaku berinisial HS diduga menguasai dana pokok polis milik sekitar 545 pemegang polis pada periode 2016–2019.
Dana tersebut diduga ditempatkan pada investasi melalui empat perusahaan afiliasi yang tidak sesuai ketentuan OJK. Selain itu, nasabah dijanjikan imbal hasil atau kupon bunga sebesar 14 persen, namun tidak pernah direalisasikan.
Sebelum masuk ke tahap penyidikan pidana, OJK telah menjatuhkan tiga kali sanksi peringatan kepada perusahaan, masing-masing pada September 2018, Januari 2020, dan Maret 2020.