Sejalan dengan itu, pendapatan per kapita Indonesia juga diperkirakan meningkat hingga sekitar USD5.200 pada tahun ini.
Menurut Purbaya, S&P memberikan penilaian positif terhadap komitmen Pemerintah menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut dipandang sebagai policy anchor yang memperkuat kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia. S&P juga mencatat pemulihan penerimaan negara yang semakin kuat.
Pendapatan negara pada 6 bulan pertama tahun 2026 tumbuh sekitar 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, didukung oleh penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Ke depan, pemerintah melalui Kemenkeu akan terus memperkuat kualitas APBN melalui penguatan penerimaan perpajakan dan PNBP; peningkatan kepatuhan dan digitalisasi administrasi perpajakan; optimalisasi penerimaan dari sektor mineral dan sumber daya alam; peningkatan efektivitas serta ketepatan sasaran belanja negara; pengelolaan pembiayaan yang efisien serta pengendalian risiko utang.
Terakhir, S&P juga memperkirakan bahwa membaiknya penerimaan negara dan moderasi biaya pembiayaan akan memperkuat ruang fiskal Indonesia.
(Taufik Fajar)