Bukan OJK, Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus 

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 22:17 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pengecualian tata kelola ini sengaja diberikan guna memberikan ruang gerak yang lebih dinamis bagi para pelaku industri keuangan global di kawasan tersebut.

"Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun kepada awak media di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).

Arsitektur keanggotaan Dewan Pertimbangan PFII tersebut nantinya akan diisi oleh unsur pimpinan otoritas keuangan tertinggi di Indonesia, yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebih lanjut, Misbakhun menjabarkan bahwa pembentukan PFII dirancang untuk memberikan kemudahan operasional sistem keuangan yang sangat masif bagi para penanam modal asing.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya