Bukan OJK, Pusat Finansial Internasional Indonesia Bakal Diawasi Dewan Pertimbangan Khusus 

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 22:17 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pengecualian tata kelola ini sengaja diberikan guna memberikan ruang gerak yang lebih dinamis bagi para pelaku industri keuangan global di kawasan tersebut.

"Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah," ungkap Misbakhun kepada awak media di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).

Arsitektur keanggotaan Dewan Pertimbangan PFII tersebut nantinya akan diisi oleh unsur pimpinan otoritas keuangan tertinggi di Indonesia, yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebih lanjut, Misbakhun menjabarkan bahwa pembentukan PFII dirancang untuk memberikan kemudahan operasional sistem keuangan yang sangat masif bagi para penanam modal asing.

 

Beberapa insentif nonfiskal yang disiapkan antara lain kebebasan penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing tanpa wajib translasi, hingga penyederhanaan birokrasi dalam pendirian entitas bisnis baru.

Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah menggenjot penyusunan payung hukum induk berupa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Regulasi ini diproyeksikan mampu mengakomodasi segala bentuk aktivitas keuangan modern, mulai dari sektor perbankan investasi (investment bank) hingga pengelolaan kekayaan keluarga berskala besar atau Family Office.

"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," ungkap Misbakhun.

Salah satu daya tarik paling fundamental yang ditawarkan oleh rancangan hukum PFII ini adalah kebijakan bebas pajak atau tarif pajak nol persen.

Dalam rencana awal yang disusun oleh pemerintah, fasilitas pembebasan pajak ini diusulkan akan diberikan dengan jangka waktu yang cukup panjang, yakni selama 50 tahun.

Meski demikian, dari kacamata legislatif, Misbakhun menilai bahwa pembebasan pajak di kawasan khusus tersebut idealnya dapat diberikan tanpa batasan waktu tertentu guna menjamin kepastian investasi jangka panjang.

Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0 persen. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0 persen.

Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya