Kementerian ESDM Kembalikan Rp2 Triliun Lebih ke Negara Usai Kena Audit BPK

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 13:33 WIB
Kementerian ESDM Kembalikan Rp2 Triliun Lebih ke Negara Usai Kena Audit BPK (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan dana hingga lebih dari Rp2 triliun ke kas negara. Hal ini sebagai bagian dari tindak lanjut atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025. 

Penyetoran ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola dan akuntabilitas keuangan kementerian, yang secara akumulatif setara dengan Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar AS atau senilai Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs Rp18.018 per dolar AS.

"Adapun rincian 91 rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2025 mulai dari 18 rekomendasi sudah ditindaklanjuti, 14 berupa rekomendasi bersifat material, dan 4 merupakan rekomendasi bersifat penyempurnaan prosedur. Sudah dilakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar rupiah dan 129,01 juta US dolar," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Meski terdapat pengembalian dana triliunan tersebut, laporan keuangan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Selama delapan tahun terakhir, Kementerian ESDM mengukuhkan opini WTP, terkecuali pada tahun anggaran 2023 yang sempat turun kelas menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) akibat persoalan dana kompensasi serta sanksi denda di lingkungan Kementerian ESDM.

Di luar 18 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran dana, sisa rekomendasi BPK yang saat ini masih dalam proses penyelesaian berjumlah 73 rekomendasi. Proses ini meliputi aspek perbaikan administrasi, penyempurnaan regulasi, hingga pemutakhiran sistem aplikasi yang ditargetkan dapat rampung dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.

Untuk mencegah terjadinya temuan berulang, kementerian kini mengandalkan perbaikan regulasi PNBP yang terintegrasi secara digital. Upaya ini digadang-gadang bisa menjalankan transparansi sekaligus mempersempit ruang terjadinya kesalahan administratif.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," jelas Yuliot.

Tindakan pencegahan kebocoran negara tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan pendapatan kementerian. Pada tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM melambung hingga Rp138,4 triliun, setara dengan 108,56 persen dari pagu target Rp127,48 triliun.

Adapun pada tahun anggaran berjalan hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah terkumpul sebesar Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari patokan target Rp136,18 triliun, yang bersumber dari iuran produksi atau royalti minerba, penjualan hasil tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, dan pendapatan SDA lainnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya