Kementerian ESDM Kembalikan Rp2 Triliun Lebih ke Negara Usai Kena Audit BPK

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 13:33 WIB
Kementerian ESDM Kembalikan Rp2 Triliun Lebih ke Negara Usai Kena Audit BPK (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

Sementara di pos pengeluaran, realisasi belanja tahun anggaran 2025 mencapai Rp13,19 triliun atau menyerap 91,34 persen dari pagu belanja Rp14,44 triliun. Porsi ini sedikit lebih kecil dibandingkan realisasi belanja tahun 2024 yang mencapai 97,05 persen karena bergesernya komposisi proyek infrastruktur migas tahun jamak dari tahun anggaran 2025 ke tahun anggaran 2027, sehingga anggarannya didevisikan sebesar Rp1,1 triliun.

Di sisi posisi keuangan kementerian, neraca per 31 Desember 2025 mencatatkan total aset yang sehat sebesar Rp52,1 triliun, terdiri atas aset lancar (kas, investasi jangka pendek BLU, piutang, dan persediaan) senilai Rp5,3 triliun, aset tetap berupa tanah, gedung bangunan, jaringan, peralatan, dan mesin sebesar Rp24,74 triliun, properti investasi senilai Rp105,56 miliar, serta aset lainnya, mulai dari wilayah kerja migas jaminan reklamasi, hingga jaminan eksplorasi tambang, yang mencapai Rp22,27 triliun.

Untuk kewajiban tercatat sebesar Rp15,92 triliun, terbagi atas kewajiban jangka pendek seperti belanja gaji, operasional, utang BLU sebesar Rp1,53 triliun serta kewajiban jangka panjang mencapai Rp14,39 triliun.

Sebagian besar kewajiban yang bersifat jangka panjang ini dinilai memiliki tingkat risiko keuangan yang rendah karena tidak mengganggu likuiditas harian kementerian. 

Adapun nilai ekuitas akhir kementerian bertengger kuat di angka Rp36,17 triliun. Berdasarkan rincian teknis dari tim pemeriksa, kementerian kini tengah mengevaluasi beberapa pelanggaran prosedur di berbagai lini direktorat.

"Lalu, ada rekomendasi sedang dalam proses tindak lanjut terdiri dari 33 rekomendasi administrasi, 24 di antaranya berupa surat teguran kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian ESDM, 32 rekomendasi prosedur yang akan ditindaklanjuti dengan perbaikan, penyempurnaan regulasi, pembaruan aplikasi, dan verifikasi kurang lebih pada pendapatan mineral dan batu bara. Rekomendasi material berupa klarifikasi bukti pendukung pengeluaran oleh aparat pengawasan intern pemerintah," tutur Yuliot.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya