"Insentif PKB 0 persen diberikan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Namun, dalam administrasi kepemilikan, kendaraan tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak," katanya.
Kebijakan PKB 0 persen bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi bersih. Kendaraan listrik juga dinilai memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan berbahan bakar fosil karena menggunakan sumber tenaga listrik dan tidak menghasilkan emisi gas buang langsung dari knalpot.
Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan listrik tidak hanya mendapatkan manfaat dari sisi efisiensi energi, tetapi juga memperoleh keringanan dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Namun, Morris mengingatkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetap perlu memahami bahwa setiap kendaraan akan mengikuti ketentuan perpajakan sesuai jenis kendaraan dan urutan kepemilikannya.
"Perhitungan pajak tetap mengacu pada data kepemilikan kendaraan yang tercatat. Jadi, masyarakat perlu memahami posisi kendaraan listrik dalam urutan kepemilikan agar mengetahui kewajiban pajak masing-masing kendaraan," ujar Morris.
(Feby Novalius)