JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, isu tersebut tidak lagi diperdebatkan secara mendalam karena tidak ditemukan masalah penting, menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan suntikan likuiditas senilai Rp381 triliun tersebut.
“Enggak spesifik sih, enggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” kata Dian ke awak media di Kompleks Parlemen.
Adapun rapat kerja KSSK bersama Komisi XI tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Namun, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di perbankan pelat merah dapat diperpanjang guna menjaga ketahanan likuiditas industri. Adapun OJK menyerahkan penuh keputusan akhir di tangan Purbaya.
Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar proses penarikan dana SAL oleh pemerintah nantinya dilakukan secara berkala dan bertahap. Rekomendasi ini krusial mengingat adanya potensi ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch) pada struktur perbankan, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung berjangka pendek sementara penyaluran kredit bersifat jangka panjang.
“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan bebiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu,” jelasnya.