Lebih lanjut, Dian mengklarifikasi bahwa rapat KSSK kali ini baru sebatas meninjau perkembangan polemik penempatan SAL dan belum menetapkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan tenor.
“Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” jelasnya.
Perlu diketahui, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL mencapai Rp381 triliun di Himbara. Kebijakan likuiditas perbankan ini telah diinisiasi sejak September 2025 dengan alokasi awal sebesar Rp200 triliun dan berlanjut sepanjang 2026.
Pada awal Juni 2026, Purbaya dan Gubernur BI sempat menyepakati penarikan SAL sebesar Rp110 triliun dari total Rp281 triliun yang tersimpan di Himbara untuk dipindahkan kembali ke rekening kas negara di BI. Sebagai kompensasinya, BI meningkatkan insentif remunerasi atas simpanan kas pemerintah di bank sentral.
Namun, pasca penarikan tersebut, Purbaya memilih untuk menyalurkan kembali dana Rp100 triliun ke bank BUMN, ditambah injeksi likuiditas baru sebesar Rp100 triliun. Alhasil, akumulasi penempatan dana SAL di Himbara saat ini menggelembung menjadi Rp381 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)