Pelemahan nilai tukar ini terdorong oleh tingginya permintaan valuta asing untuk kebutuhan musiman pembayaran dividen serta kewajiban utang luar negeri.
Sepanjang tahun 2026, Bank Indonesia telah menaikkan BI Rate secara kumulatif sebesar 100 bps (1 persen) hingga berada di posisi 5,75 persen.
Pengetatan ini mencakup rangkaian kenaikan sejak Mei 2026, termasuk keputusan pada RDG 17-18 Juni 2026 yang menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps demi memperkuat stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian global.
Kenaikan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,5 persen.
(Feby Novalius)