JAKARTA – Masyarakat perlu memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, masih terdapat kesalahan administrasi, seperti alamat objek pajak yang tidak sesuai, luas tanah berbeda dengan sertifikat, hingga data wajib pajak yang tidak cocok dengan identitas resmi.
Oleh karena itu, masyarakat dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 apabila menemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi objek maupun subjek pajak.
"Pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pencatatan atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan melampirkan dokumen pendukung agar data PBB-P2 menjadi lebih akurat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny, Selasa (21/7/2026).
Kesalahan data PBB-P2 yang dapat diajukan untuk pembetulan antara lain luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang tidak tepat, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan yang belum tercatat, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Melalui layanan pembetulan PBB-P2, wajib pajak dapat memperbaiki data administrasi agar sesuai dengan kondisi objek pajak, data subjek pajak, maupun dokumen pendukung yang dimiliki. Data yang akurat juga dapat membantu menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Apa Itu Pembetulan PBB-P2?
Pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya.
Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajak. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan data yang tidak sesuai dalam administrasi PBB-P2.