JAKARTA - Biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Biaya ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Pemerintah untuk menaikkan tarif layanan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dia meminta masyarakat Indonesia tak perlu resah dengan kenaikan tarif tersebut.
Menurutnya, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya 300 untuk saat ini. Dengan angka itu, ia menilai, tak ada pengaruh signifikan bagi masyarakat umum.
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Suprataman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dia menjelaskan salah satu alasan kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum. Saat ini kementeriannya mengelola sekitar 530 layanan publik yang seluruhnya diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara, karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba, tidak," imbuhnya.