Sementara, kenaikan tarif mendapat status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlahnya terbatas.
"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman
Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Pasalnya, kata dia, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. Menurutnya, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki finansial tinggi.
"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.
(Dani Jumadil Akhir)