Tiru Dubai, Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibangun di Zona Ekonomi Khusus

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 14:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Soal Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Pernyataan Menko Airlangga ini bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Sebab, menurut Purbaya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.

"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya