JAKARTA - Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan terbaru mengenai DHE tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah tersebut memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Meski belum membeberkan seluruh daftar negara yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, Purbaya memastikan China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut.
"Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? Saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, pembebasan kewajiban penempatan DHE bagi eksportir tujuan China diberikan dengan mempertimbangkan adanya hubungan kerja sama bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, serta besarnya nilai investasi yang saling terhubung.