Menurutnya, penambahan daftar negara tersebut hanya berkaitan dengan penempatan dana retensi di perbankan, bukan membebaskan kewajiban membawa masuk DHE ke Indonesia.
"Bukan, itu untuk perbankannya saja. Bukan untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.
Dalam aturan tersebut, 100 persen DHE SDA dari eksportir tetap harus dihimpun melalui Himbara. Selain itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan retensi sebesar 100 persen selama 12 bulan pada rekening khusus.
Adapun untuk eksportir dari negara mitra, kewajiban repatriasi tetap berlaku. Artinya, eksportir tetap harus membawa kembali 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia. Sementara itu, batas konversi devisa valuta asing ke rupiah ditetapkan maksimal sebesar 50 persen.
(Feby Novalius)