JAKARTA - Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan terbaru mengenai DHE tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juni 2026.
Penambahan negara mitra yang memperoleh pengecualian ini disepakati dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Langkah tersebut memperluas cakupan aturan sebelumnya yang hanya memberikan pengecualian kepada Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Meski belum membeberkan seluruh daftar negara yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, Purbaya memastikan China menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar tambahan tersebut.
"Satu lagi China. Yang lain apa lagi ya? Saya lupa. Nanti biar Pak Airlangga saja yang keluarkan," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, pembebasan kewajiban penempatan DHE bagi eksportir tujuan China diberikan dengan mempertimbangkan adanya hubungan kerja sama bilateral maupun multilateral yang telah disepakati kedua negara, serta besarnya nilai investasi yang saling terhubung.
"Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkapnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya tetap diwajibkan membawa masuk 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan penempatan dana pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki hubungan kerja sama bilateral atau perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).
Melalui skema tersebut, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diperbolehkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir dapat menempatkan dana retensi sebesar 30 persen pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku. Seluruh eksportir SDA wajib membawa masuk 100 persen DHE ke dalam negeri.
Eksportir sektor nonmigas tetap memiliki kewajiban menempatkan 100 persen dana retensi pada rekening khusus domestik minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sekurang-kurangnya 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Pemerintah menambah daftar negara tujuan ekspor yang memperoleh pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA. Kebijakan ini diberikan kepada sejumlah negara mitra strategis yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Pengecualian tersebut diberikan melalui skema perjanjian perdagangan antarnegara agar aktivitas perdagangan internasional tetap berjalan dinamis, tanpa mengabaikan ketentuan global.
Sebelumnya, pengecualian hanya berlaku bagi Amerika Serikat sesuai PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak Juni 2026.
"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Misalnya dengan China, Amerika Serikat, kemudian Australia dan Kanada. Ada bilateral agreement dan multilateral agreement, dan itu bagian dari WTO juga," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas pasar valuta asing nasional.
Menurutnya, penambahan daftar negara tersebut hanya berkaitan dengan penempatan dana retensi di perbankan, bukan membebaskan kewajiban membawa masuk DHE ke Indonesia.
"Bukan, itu untuk perbankannya saja. Bukan untuk perbankan dari negara tersebut bisa beroperasi. Nanti dievaluasi pertengahan September," jelas Airlangga.
Dalam aturan tersebut, 100 persen DHE SDA dari eksportir tetap harus dihimpun melalui Himbara. Selain itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan retensi sebesar 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan retensi sebesar 100 persen selama 12 bulan pada rekening khusus.
Adapun untuk eksportir dari negara mitra, kewajiban repatriasi tetap berlaku. Artinya, eksportir tetap harus membawa kembali 100 persen DHE ke sistem keuangan Indonesia. Sementara itu, batas konversi devisa valuta asing ke rupiah ditetapkan maksimal sebesar 50 persen.
(Feby Novalius)