"Terus ada apa lagi ya? Banknya eksis di sini sudah cukup lama. Kira-kira gitu," ungkapnya.
Berdasarkan regulasi terbaru, eksportir pada dasarnya tetap diwajibkan membawa masuk 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan penempatan dana pada rekening khusus ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), serta 100 persen selama 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran khusus bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, terutama yang memiliki hubungan kerja sama bilateral atau perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).
Melalui skema tersebut, eksportir SDA sektor pertambangan dari negara mitra FTA diperbolehkan menempatkan sebagian dana retensi di luar bank Himbara. Eksportir dapat menempatkan dana retensi sebesar 30 persen pada bank non-Himbara dengan tenor minimal tiga bulan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan repatriasi penuh tetap berlaku. Seluruh eksportir SDA wajib membawa masuk 100 persen DHE ke dalam negeri.