Haryo menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam investigasi AS mencakup dua Isu utama, yaitu kapasitas berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur dan pengetatan larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor).
Pemerintah tercatat konsisten mengawal seluruh tahapan peninjauan regulasi perdagangan berskala internasional ini demi mengamankan kepentingan pengusaha lokal. Komunikasi intensif terus dibina dengan pemerintah AS agar pengumuman hasil investigasi sektor manufaktur mendatang menghasilkan keputusan yang lebih akomodatif.
"Pemerintah Indonesia secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait investigasi Section 301, termasuk aktif dalam isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan barang hasil kerja paksa melalui written submission, public hearing, hingga konsultasi. Hasil investigasi excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat, dan kita berharap tarif yang diterapkan favorable serta produk yang sudah dikecualikan lewat perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," tutur Haryo.
Kebijakan tarif anyar Trump ini bertepatan saat berakhirnya pengenaan tarif impor sementara yang dikenakan 10 persen bagi sejumlah mitra dagang AS sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung setempat. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat.
(Dani Jumadil Akhir)