Trump Kenakan Tarif Baru 10 Persen, Ini Sikap Pemerintah Indonesia

Rohman Wibowo, Jurnalis
Sabtu 25 Juli 2026 10:00 WIB
Trump Kenakan Tarif Baru 10 Persen, Ini Sikap Pemerintah Indonesia (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Indonesia merespons usai Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif baru dalam rentang 10 persen hingga 12,5 persen terhadap komoditas impor puluhan negara mitra dagang. Indonesia masuk kelompok negara yang dibebankan tarif impor 10 persen.

Pemerintah menyiapkan langkah diversifikasi pasar ekspor non-tradisional guna mengantisipasi kebijakan tarif tambahan sebesar 10 persen dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).  Langkah antisipatif ini ditempuh sekaligus dengan efisiensi industri di dalam negeri demi menjaga daya saing komoditas nasional.

"Untuk menjaga daya saing ekspor, Pemerintah berfokus pada dua langkah utama. Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi, sementara dari sisi pasar mengoptimalkan perjanjian dagang yang ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP, serta agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).

Kebijakan bea masuk tambahan dari Washington ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap puluhan negara mitra dagang. Kendati terimbas penyesuaian tarif tersebut, Indonesia mencatat apresiasi dari otoritas AS terkait komitmen pembenahan tata kelola tenaga kerja nasional.

"Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301 bersama 16 negara atau wilayah lainnya seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris. Kami juga mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia berkomitmen aktif memberantas praktik kerja paksa dalam rantai pasok global, serta mencermati penetapan beberapa produk yang masuk daftar pengecualian tarif," jelas Haryo.

 

Haryo menjelaskan, keterlibatan Indonesia dalam investigasi AS mencakup dua Isu utama, yaitu kapasitas berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur dan pengetatan larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor).

Pemerintah tercatat konsisten mengawal seluruh tahapan peninjauan regulasi perdagangan berskala internasional ini demi mengamankan kepentingan pengusaha lokal. Komunikasi intensif terus dibina dengan pemerintah AS agar pengumuman hasil investigasi sektor manufaktur mendatang menghasilkan keputusan yang lebih akomodatif.

"Pemerintah Indonesia secara rutin berkomunikasi dengan Pemerintah AS terkait investigasi Section 301, termasuk aktif dalam isu excess capacity sektor manufaktur dan larangan barang hasil kerja paksa melalui written submission, public hearing, hingga konsultasi. Hasil investigasi excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat, dan kita berharap tarif yang diterapkan favorable serta produk yang sudah dikecualikan lewat perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," tutur Haryo.

Kebijakan tarif anyar Trump ini bertepatan saat berakhirnya pengenaan tarif impor sementara yang dikenakan 10 persen bagi sejumlah mitra dagang AS sesuai hasil keputusan Mahkamah Agung setempat. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (24/7) pukul 00.01 waktu setempat. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya