PU Sebut Penerapan Denda untuk Truk ODOL Belum Dapat Diterapkan di 2027

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2026 16:10 WIB
Truk ODOL (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menilai rencana penerapan denda bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat atau target Zero ODOL di tahun 2027. 

Anggota BPJT Kementerian PU Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, penertiban truk ODOL harus lebih dulu membenahi pengawasan di hulu, mulai dari kawasan industri, pelabuhan, hingga pusat distribusi barang.

Menurutnya, pemberlakuan denda maupun kenaikan tarif tol bagi truk ODOL, sebagai bentuk punishment berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kenaikan inflasi logistik, apabila sumber pelanggaran belum diselesaikan.

"Kalau memang truk itu ODOL, maka tarif tolnya bisa dinaikkan dua kali lipat atau tiga kali lipat. Itu tidak ada masalah. Tapi permasalahannya adalah begitu banyak truk ODOL. Di jalan tol di Jawa saja jumlahnya sekitar 20 persen dari seluruh truk yang melintas," kata Sony saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, apabila tarif tol untuk truk ODOL dinaikkan sebelum ada penertiban di hulu, banyak kendaraan logistik justru akan menghindari jalan tol dan beralih ke jalan nasional. Sehingga beban reservasi jalan yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU bakal meningkatkan. 

"Kalau yang 20 persen ini kita kasih tarif lebih mahal, mereka akan keluar dari jalan tol dan membebani jalan nasional. Tol mungkin aman dari ODOL, tetapi yang hancur justru jalan nasional," ujarnya.

Karena itu, Sony menegaskan penerapan sanksi berupa denda baru efektif dilakukan setelah sistem pengawasan sejak titik asal distribusi barang berjalan optimal.

 

"Nanti setelah penanganan ODOL dari hulunya beres. Kalau masih ada yang bandel, kita denda. Jangan sampai hulunya belum beres, kita hanya mengenakan denda sehingga orang makin enggak mau masuk tol," katanya.

Ia menjelaskan penyelesaian persoalan ODOL membutuhkan koordinasi lintas kementerian, tidak hanya Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Sony, pengawasan seharusnya dimulai di kawasan industri, pusat perdagangan, hingga pelabuhan sebelum truk memasuki jalan umum.

"Kalau saya sebagai akademisi, hulunya itu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, kemudian Perhubungan terkait pelabuhan. Sederhananya, pasang alat timbang di kawasan industri, kawasan ekonomi, dan pelabuhan. Begitu truk mau keluar ditimbang dulu. Kalau tidak sesuai, suruh balik," ujarnya.

Di sisi lain, BPJT mengaku kewenangannya di jalan tol terbatas pada penyediaan infrastruktur dan pendataan. Penindakan terhadap pelanggaran ODOL sepenuhnya menjadi kewenangan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.

Saat ini BPJT telah memasang sekitar 60 alat timbang bergerak atau Weigh in Motion (WIM) di berbagai ruas tol. Alat tersebut terintegrasi dengan kamera untuk merekam dimensi dan berat kendaraan sebelum datanya diserahkan kepada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian.

"Kami hanya bisa mendata. Data dari WIM dan kamera kami serahkan ke ETLE, kemudian kepolisian yang menentukan penindakannya. Kami tidak bisa menilang ataupun memberikan sanksi langsung," kata Sony.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya