JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menilai rencana penerapan denda bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat atau target Zero ODOL di tahun 2027.
Anggota BPJT Kementerian PU Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, penertiban truk ODOL harus lebih dulu membenahi pengawasan di hulu, mulai dari kawasan industri, pelabuhan, hingga pusat distribusi barang.
Menurutnya, pemberlakuan denda maupun kenaikan tarif tol bagi truk ODOL, sebagai bentuk punishment berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kenaikan inflasi logistik, apabila sumber pelanggaran belum diselesaikan.
"Kalau memang truk itu ODOL, maka tarif tolnya bisa dinaikkan dua kali lipat atau tiga kali lipat. Itu tidak ada masalah. Tapi permasalahannya adalah begitu banyak truk ODOL. Di jalan tol di Jawa saja jumlahnya sekitar 20 persen dari seluruh truk yang melintas," kata Sony saat ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, apabila tarif tol untuk truk ODOL dinaikkan sebelum ada penertiban di hulu, banyak kendaraan logistik justru akan menghindari jalan tol dan beralih ke jalan nasional. Sehingga beban reservasi jalan yang menjadi tanggung jawab Kementerian PU bakal meningkatkan.
"Kalau yang 20 persen ini kita kasih tarif lebih mahal, mereka akan keluar dari jalan tol dan membebani jalan nasional. Tol mungkin aman dari ODOL, tetapi yang hancur justru jalan nasional," ujarnya.
Karena itu, Sony menegaskan penerapan sanksi berupa denda baru efektif dilakukan setelah sistem pengawasan sejak titik asal distribusi barang berjalan optimal.