Tak kalah penting, kata dia, bahwa filosofi PI 10 persen ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil dari PI 10 persen ini idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif daerah, lalu disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan.
“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” jelas Dahlan.
Dia juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan dana bagi hasil (DBH) atau dana hibah.
Jadi, dana yang masuk ke BUMD, itu merupakan penerimaan perusahaan. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang tadinya ditalangi operator, pajak, cadangan dan sebagainya. Baru ketemu laba bersih.
“Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD,” ujarnya.
Kondisi tersebut tentu berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) migas. DBH, jelas Dahlan, adalah murni transfer fiskal dari Pemerintah Pusat yang diatur lewat UU HKPD Nomor 1/2022 dan PP Nomor 37/2023. Dalam skema DBH, Pemda itu cuma _passive receiver_.
(Dani Jumadil Akhir)