Participating Interest 10 Persen Migas, Ini Skema untuk Pemda

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 27 Juli 2026 11:09 WIB
Participating Interest 10 Persen Migas, Ini Skema untuk Pemda (Foto: Dokumentasi SKK Migas)
Share :

Tak kalah penting, kata dia, bahwa filosofi PI 10 persen ini sejatinya ditujukan untuk efisiensi alokatif jangka panjang. Hasil dari PI 10 persen ini idealnya dikelola BUMD menjadi aset produktif daerah, lalu disetor ke kas APBD dalam bentuk dividen dan peningkatan nilai perusahaan. 

“Jangan malah dihabiskan dalam sekejap buat belanja konsumtif jangka pendek. PI 10 persen itu instrumen investasi strategis demi mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan. Bukan ‘uang kaget’ yang habis sekali pakai,” jelas Dahlan.

Dia juga mengingatkan bahwa PI 10 persen bukan dana bagi hasil (DBH) atau dana hibah. 

Jadi, dana yang masuk ke BUMD, itu merupakan penerimaan perusahaan. Dana tersebut dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang tadinya ditalangi operator, pajak, cadangan dan sebagainya. Baru ketemu laba bersih. 

“Laba bersih itu pun baru bisa jadi uang daerah kalau sudah lewat keputusan RUPS atau Kuasa Pemilik Modal, dibagi sebagai dividen, baru masuk APBD,” ujarnya.

Kondisi tersebut tentu berbeda  dengan dana bagi hasil (DBH) migas. DBH, jelas Dahlan, adalah murni transfer fiskal dari Pemerintah Pusat yang diatur lewat UU HKPD Nomor 1/2022 dan PP Nomor 37/2023. Dalam skema DBH, Pemda itu cuma _passive receiver_.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya