JAKARTA - Skema participating interest (PI) 10 persen sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih disalahartikan sebagai dana yang langsung diterima pemerintah daerah.
Padahal, PI 10 persen merupakan hak kepemilikan usaha yang bertujuan menyelaraskan kepentingan antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah daerah di wilayah penghasil migas
Ekonom senior Unversitas Riau Dahlan Tampubolon menilai, banyak pemahaman yang harus diluruskan terkait penerapan PI 10 persen untuk pemda.
“Pada regulasi terbaru, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, Pemda punya tanggung jawab moral untuk membantu kelancaran izin dan meminimalkan biaya transaksi akibat konflik lapangan,” kata Dahlan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dahlan menambahkan, semua pihak tetap wajib berdiri di atas koridor hukum. Termasuk kontraktor yang wajib memenuhi semua persyaratan AMDAL.
Menurut Dahlan, memang banyak yang salah memahami filosofi PI 10 persen. Termasuk jika dibedah dari sisi regulasi, melalui Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi Permen ESDM 1/2025.
Sesuai regulasi tersebut, jelasnya, PI bukan ‘amplop’ yang tinggal dibagi-bagi ke kas daerah.
“PI itu hak kepesertaan usaha, maksimal 10 persen di kontrak kerja sama hulu migas,” katanya.
Mengambil contoh Riau, Dahlan menambahkan, “Jadi kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi. Kalau langsung disamakan, ya jadi salah ekspektasi masyarakat," katanya.
Atas dasar itu, selain menyelaraskan antara kepentingan kontraktor dan Pemda, sesuai amanat Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, PI 10 persen juga memberi _economic involvement_ alias hak kepemilikan modal lewat BUMD. Hak kepemilikan diberikan, karena daerah penghasil memang paling menanggung dampak akibat eksploitasi migas.
Selain itu, bahwa PI 10 persen juga mengubah posisi daerah dari sekadar penerima transfer pasif lewat Dana Bagi Hasil (DBH), menjadi pelaku usaha.
Hasilnya, kata Dahlan, terjadi yang namanya pembelajaran kelembagaan. Antara lain bahwa BUMD belajar cara bekerja industri migas.