"Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, nantinya akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," tuturnya.
(Feby Novalius)