Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Alasan hingga Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2026 05:00 WIB
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Alasan hingga Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara (Foto: Bank Indonesia)
Share :

Usai Perry mundur, BI menegaskan fokus utama dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, keberlangsungan tugas dan fungsi BI tetap terjaga sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Ramdan dalam keterangannya.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara.

"Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," ujar Ramdan.

Ramdan menambahkan, keberlangsungan operasional dan pelaksanaan kebijakan BI tetap berjalan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya