JAKARTA - Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela karena alasan pribadi sejak 25 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjabat sebagai Gubernur BI sementara.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” tambah Mensesneg.
Prasetyo tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan alasan pribadi tersebut. Namun, dia menegaskan masalah kesehatan maupun tekanan dari berbagai pihak bukan menjadi alasan Perry meninggalkan posisi Gubernur BI.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujarnya.
Prasetyo menuturkan, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurutnya, Presiden juga menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Perry.
Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara BI.
“Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ungkapnya.