Mentan turut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menurutnya justru berpotensi merugikan petani. Ia menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam PP tersebut, sehingga celah itu berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.
"Kami temukan ada pasal yang bunyinya berbeda dengan penjelasannya di PP 26/2021. Ini yang membuka celah dan ujungnya merugikan petani. Ini harus kami sisir dan perbaiki," kata Amran.
Temuan Mentan Amran ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga meminta revisi atas PP Nomor 26 Tahun 2021 tersebut. KPK merekomendasikan Menteri Pertanian bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan merevisi aturan itu, salah satunya dengan menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2), sehingga seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi tanpa pengecualian.
"Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami. Selama ada pengecualian di pasal itu, celah untuk lolos dari kewajiban kebun akan terus dimanfaatkan. Karena itu revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan," kata Amran.
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon.
Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan, sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional.
Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua dan tidak lagi produktif, sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya yang lebih modern.
(Dani Jumadil Akhir)