Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2026 14:33 WIB
Mentan Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu (Foto: Kementan)
Share :

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan terus memperkuat produksi gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan. 

Amran menyampaikan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali atas norma yang sudah ada sejak lama namun selama ini longgar dalam penerapannya.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," ujar Amran di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Amran menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa memandang kapan izin usahanya diterbitkan. Bahkan jauh sebelum undang-undang tersebut terbit, kewajiban serupa sesungguhnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, yang juga mewajibkan pabrik pengolahan gula memiliki kebun tebu sendiri.

"Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.

Dalam Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat. Aturan ini diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan. Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.

Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah. Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014. 

10 perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," kata Amran.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya