OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung di September 2026

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 10:37 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah demutualisasi, Hasan menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut, termasuk mengenai penggunaan kode ticker apabila BEI melakukan pencatatan sahamnya sendiri (self-listing).

"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri," katanya.

OJK juga memastikan masuknya lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah demutualisasi tidak akan mengurangi independensi BEI.

Hasan mengatakan ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar fungsi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap berjalan secara independen, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik meskipun struktur kepemilikannya berubah setelah proses demutualisasi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya