OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Rampung di September 2026

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 10:37 WIB
OJK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026. 

Kehadiran aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi BEI menjadi perusahaan terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator saat ini tengah menyusun aturan turunan terkait demutualisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.

Menurut Hasan, OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta sejumlah pelaku industri untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan implementatif.

"Dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat regulasi yang mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa dari lembaga berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan.

Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tetap mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia maupun OJK sebagai regulator.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya