JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar praktik dugaan penipuan mutu beras yang dilakukan oleh sejumlah grup korporasi besar hingga mengeruk keuntungan ilegal mencapai Rp2,08 triliun.
Beras berkualitas rendah yang seharusnya dijual seharga Rp8.000 per kilogram dipoles sedemikian rupa dan dilabeli beras premium, lalu dilepas ke masyarakat dengan harga Rp17.000 per kilogram.
Kementerian Pertanian menelusuri akumulasi kerugian masyarakat akibat manipulasi harga dan kualitas bahan pangan pokok tersebut. Amran menegaskan bahwa perolehan dana fantastis oleh perusahaan itu bukan merupakan keuntungan bisnis yang sah, melainkan tindakan kriminal yang merugikan konsumen.
"Ada satu grup, itu untungnya Rp2 triliun. Nah kita hitung, ini jadi bukan keuntungan, ya, ini penipuan, perampokan yang hitungan Rp98 triliun," kata Amran dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Amran menjelaskan ada alokasi anggaran untuk menopang nilai produksi padi nasional hingga menembus Rp537 triliun, seiring capaian produksi beras sebesar 34,69 juta ton. Kendati demikian, pembagian hasil ekonomi di rantai pasok ini dinilai masih jauh dari kata merata.
Dari alokasi senilai Rp215 triliun yang bergulir di tingkat bawah, pendapatan per rumah tangga petani nyatanya cuma mengantongi Rp1,87 juta, sementara para pengusaha penggilingan atau rice milling unit (RMU) justru mengeruk porsi terbesar mencapai Rp259 triliun.
Seturut itu, inspeksi pengawasan di lapangan menemukan bahwa 85,56 persen sampel beras premium ternyata tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari total beras berlabel premium yang beredar di masyarakat, sebanyak 39,75 persen atau berkisar 12,2 juta ton diperkirakan menyalahi standar mutu, hingga memicu nilai kerugian mencapai Rp98 triliun.