Konser Musik dan Perputaran Ekonomi Jakarta, Ini Peran PBJT Hiburan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2026 09:26 WIB
Ilustrasi konser musik. (Foto: dok Magnific/Drazen Zigic)
Share :

JAKARTA – Sebagai ibu kota, Jakarta selalu riuh dengan penyelenggaraan konser musik dan trennya menunjukkan geliat positif. Berbagai pertunjukan, mulai dari musisi nasional hingga internasional, mampu menarik ribuan penonton dan menjadi bagian dari dinamika industri hiburan di ibu kota.

Antusiasme masyarakat terhadap konser musik juga terlihat dari tingginya minat terhadap penjualan tiket. Sejumlah penyelenggara bahkan menawarkan tiket early bird dengan harga lebih terjangkau sebelum penjualan tiket reguler dibuka. Skema ini kerap dimanfaatkan penonton untuk memperoleh harga yang lebih hemat, sekaligus menjadi strategi penyelenggara dalam menarik minat masyarakat sejak awal.

Namun, di balik ramainya panggung musik dan antusiasme penonton, konser musik juga memiliki peran dalam mendukung penerimaan daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pergelaran musik termasuk salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan.

Konser Musik sebagai Objek PBJT Kesenian dan Hiburan

PBJT Kesenian dan Hiburan atau pajak hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa hiburan yang dinikmati masyarakat.

Jenis hiburan yang termasuk dalam ketentuan ini mencakup tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, serta berbagai bentuk hiburan lainnya. Dalam konteks konser musik, PBJT Kesenian dan Hiburan berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan yang dapat dinikmati penonton melalui pembelian tiket atau pembayaran tertentu.

Tarif PBJT Kesenian dan Hiburan untuk konser musik ditetapkan sebesar 10 persen dari harga pembelian tiket atau pembayaran tertentu lainnya. Pajak ini dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Bapenda DKI Jakarta, bukan oleh instansi pemerintah pusat. Dengan demikian, pajak hiburan dari penyelenggaraan konser musik menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD Jakarta.

Dampak Ekonomi bagi Banyak Sektor Pendukung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya