Dalam pengawasannya pula, Kementerian Pertanian mendapati beras berkategori di bawah medium dipasarkan seolah-olah memenuhi standar premium yang ditetapkan pemerintah.
Amran menggambarkan praktik kecurangan yang melanggar batas kadar beras patahan atau pecahan maksimal 14,5 persen tersebut melalui perumpamaan barang berharga.
Baca selengkapnya: Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Tembus Rp2 Triliun per Bulan
(Taufik Fajar)