ATR/BPN Pangkas Waktu Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 01 Agustus 2026 15:10 WIB
Menteri Nusron (Foto: Okezone)
Share :

Skema tersebut meliputi penyelesaian verifikasi BPHTB dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam waktu lima hari.

Untuk mengatasi kendala yang kerap terjadi pada proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah, Nusron mengatakan ATR/BPN akan mendorong penyusunan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta segera menjalin perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah guna mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Menurut Nusron, percepatan standar layanan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertanahan. Ia menegaskan seluruh jajaran ATR/BPN harus mengutamakan kemudahan pelayanan bagi masyarakat agar proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, tertib, dan memiliki kepastian waktu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya