JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 bakal jauh lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya. Keyakinan ini merespons capaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 yang mencatat hanya dua dari total 34 kantor wilayah (kanwil) mampu memenuhi target penerimaan.
Purbaya menilai iklim ekonomi tahun lalu dipengaruhi perlambatan global sehingga pertumbuhan penerimaan pajak sempat masuk ke zona negatif. Namun, kondisi tahun ini dinilai berbalik membaik seiring pemulihan aktivitas ekonomi nasional.
"Kalau 2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Sekarang kan sudah tumbuh 24 persen, sudah beda lingkungan ekonominya," ujar Purbaya.
Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan pajak nasional telah menembus Rp1.035,7 triliun atau melesat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Purbaya menambahkan, membaiknya kondisi makroekonomi serta peningkatan efektivitas penagihan akan mendorong pencapaian target pajak tahun ini menjadi lebih optimal.
"Ekonomi kan lumayan bagus pertumbuhannya. Jadi kita sudah tumbuh 24 persen dari kumpulan pajak. Jadi harusnya sih tahun ini bagus," katanya.
Terkait strategi mengejar target, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menempuh langkah ekstrem di luar mekanisme hukum perpajakan, seperti melibatkan aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa). Proses pemungutan pajak sepenuhnya tetap dijalankan oleh aparat fiskal DJP.
Pemerintah akan memprioritaskan modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan sistem Coretax guna menekan potensi kebocoran dan manipulasi pajak.
Di samping itu, DJP akan lebih responsif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi wajib pajak yang belum patuh.
Namun demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak. Fokus utama kebijakan fiskal adalah memperluas basis penerimaan (ekstensifikasi) bagi pihak-pihak yang belum menjalankan kewajibannya.
"Kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar," ujarnya.
Dengan kombinasi strategi tersebut, Purbaya menargetkan peningkatan signifikan jumlah kanwil yang mampu mencapai target penerimaan pada 2026, yakni melampaui 50 persen dari total 34 kanwil di seluruh Indonesia.
"Lebih dari setengah (kanwil yang ada)," tegasnya.
Sebagai informasi, Laporan Keuangan Ditjen Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited) mencatat realisasi pendapatan pajak sebesar Rp1.917,89 triliun atau 87,60 persen dari target Rp2.189,31 triliun. Angka ini secara nominal juga terkoreksi 0,71 persen dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp1.931,61 triliun.
Dua kanwil yang berhasil melampaui target 100 persen pada 2025 adalah Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan realisasi 106,17 persen dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59 persen.
Sementara itu, 32 kanwil lainnya mencatat realisasi di bawah target. Dari sisi kontribusi nominal, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp617,05 triliun (83,99 persen dari target), disusul Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp270,44 triliun (85,36 persen dari target), Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp109,94 triliun (97,53 persen dari target), dan Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp104,42 triliun (94,19 persen dari target).
Meski tidak mencapai target 100 persen, beberapa wilayah tetap mencatat pertumbuhan penerimaan positif dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain Kanwil DJP Jakarta Barat (naik 18,45 persen), Kanwil DJP Jakarta Selatan I (naik 14,55 persen), dan Kanwil DJP Kepulauan Riau (naik 14,11 persen).
Sebaliknya, koreksi terdalam akibat tekanan ekonomi daerah tercatat di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yang berkontraksi hingga 47,68 persen secara tahunan (year on year/YoY) dengan tingkat ketercapaian target terendah, yakni hanya 64,45 persen dari target.
(Feby Novalius)