Ferry menjelaskan Perpres akan mengatur model bisnis Kopdes, termasuk mekanisme penyaluran barang subsidi, sembilan bahan pokok, bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Pemerintah berharap regulasi tersebut membuat penyaluran subsidi dan bantuan menjadi lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
6. Prabowo minta bansos dan barang subsidi lewat Kopdes mulai September
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penyaluran bansos dan komoditas bersubsidi melalui Kopdes merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Purbaya, seluruh bantuan pemerintah dalam bentuk barang bersubsidi, termasuk beras, ditargetkan mulai disalurkan melalui Kopdes pada September 2026.
"Semua bansos, barang subsidi disalurkan lewat Kopdes nanti. Itu perintah Presiden," kata Purbaya.
(Feby Novalius)